156 Kendaraan Terjaring Operasi di Jakut
Sebanyak 156 kendaraan terjaring dalam Operasi Penertiban Lintas Jaya 2017 yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Jumat (10/2). Razia yang melibatkan petugas kepolisian dan TNI ini digelar di empat titik lokasi, yaitu Jl RE Martadinata, Jl Mangga Dua, kawasan Sunter dan Kelapa Gading.
Kendaraan yang stop operasi, harus mengikuti proses persidangan di pengadilan.
Kepala Sudin (Kasudin) Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, 156 kendaraan yang terjaring razia terdiri dari 31 kendaraan BAP Sudin Perhubungan, 19 BAP Kepolisian, tujuh kendaraan setop operasi, delapan motor diangkut, 23 mobil diderek, 36 motor dan 32 roda empat cabut pentil.
40 Kendaraan Angkutan Barang Ditindak di Jl Kapuk Raya
"Dalam giat tersebut, total sebanyak 156 kendaraan kami tertibkan," ujar Benhard,
Dibeberkan Benhard, kendaraan yang di-BAP Sudin Perhubungan berupa kendaraan angkutan barang dan angkutan kota yang tidak memiliki kelengkapan surat atau masa berlaku kir-nya habis.
Untuk kendaraan yang diderek, lanjut Benhard, akan dibebaskan setelah pemilik kendaraan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.
"Kendaraan yang se
top operasi, harus mengikuti proses persidangan di pengadilan dengan membayar denda yang ditetapkan oleh hakim," tandasnya.